Teror Curanmor Berakhir: Komplotan Spesialis Motor Ditangkap di Pandeglang
Warga Pandeglang akhirnya bisa bernapas lega. Setelah berbulan-bulan dihantui aksi pencurian sepeda motor yang kian meresahkan, pihak kepolisian berhasil membekuk komplotan spesialis curanmor yang disebut telah beraksi sebanyak 30 kali di berbagai lokasi wilayah Banten.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Pandeglang yang telah membuntuti gerak-gerik para pelaku selama beberapa pekan terakhir. Mereka ditangkap dalam penggerebekan terkoordinasi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Labuan dan Cimanuk.
Modus Operandi Terorganisir
Kapolres Pandeglang, AKBP Dedi Suryadi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kelompok ini terdiri dari 4 orang pelaku, masing-masing memiliki peran berbeda: mulai dari eksekutor di lapangan, joki motor, hingga penadah.
“Mereka sangat rapi dalam merencanakan aksi. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku hanya butuh waktu kurang dari 1 menit untuk membawa kabur motor korban,” ujar AKBP Dedi.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari menggunakan kunci letter T, menyasar motor yang diparkir di depan rumah, hingga berpura-pura sebagai tamu di lingkungan pemukiman padat penduduk.
30 TKP dan Ratusan Juta Kerugian
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Pandeglang, Serang, hingga sebagian wilayah Lebak. Total kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 7 unit sepeda motor berbagai merek
• Kunci palsu dan alat congkel
• Ponsel hasil curian
• Uang tunai hasil penjualan motor curian
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah yang lebih besar.
Reaksi Warga: “Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak”
Penangkapan komplotan ini disambut lega oleh masyarakat Pandeglang, khususnya warga yang tinggal di daerah rawan pencurian. Banyak yang merasa trauma karena motor mereka hilang saat ditinggal sebentar saja di teras rumah atau minimarket.
“Sudah lama kami was-was. Tiap malam gembok motor dua lapis. Alhamdulillah sekarang pelakunya ketangkap,” ujar Ahmad, warga Kecamatan Majasari.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Polisi
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk:
• Mengunci motor dengan tambahan pengaman
• Tidak memarkir kendaraan di tempat gelap atau sepi
• Memasang CCTV di area rumah atau lingkungan
Teror Berakhir, Waspada Tetap Perlu
Meski komplotan ini telah ditangkap, polisi mengingatkan bahwa kejahatan serupa bisa kembali terjadi. Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam mencegah aksi kriminalitas.
Pandeglang mungkin kini sedikit lebih tenang, tapi perjuangan melawan kejahatan jalanan tetap berlanjut — dan sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi benteng utamanya.