Bareskrim Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu di Batam: 3 Kurir Dibekuk
Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pengiriman sabu seberat 2 kilogram di wilayah Batam, Kepulauan Riau, dan menangkap tiga orang kurir yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/5) setelah aparat memperoleh informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkoba dari luar negeri yang masuk melalui jalur laut. Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, namun masih dalam satu koordinasi jaringan pengedar yang sama.
Barang Bukti Diamankan: 2 Kg Sabu Siap Edar
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan dua paket besar berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper modifikasi dan rencananya akan dikirim melalui jalur darat ke wilayah Sumatra dan Jawa.
“Kami mengamankan tiga tersangka berinisial H, R, dan A, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan. Ada yang bertugas menjemput barang, menyimpan sementara, dan satu lagi sebagai pengantar ke titik distribusi,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Modus Pengiriman: Koper Modifikasi dan Pemalsuan Identitas
Ketiga pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Mereka menyamar sebagai wisatawan dan membawa koper berisi sabu layaknya barang pribadi. Selain itu, dua dari tiga pelaku menggunakan identitas palsu, lengkap dengan kartu identitas dan tiket pesawat yang dibeli atas nama orang lain.
Penyidik menilai cara ini adalah bentuk upaya untuk menghindari deteksi dari sistem keamanan bandara dan pelabuhan. Namun berkat kerja sama intelijen dan pengawasan yang diperketat, langkah para pelaku berhasil dihentikan sebelum barang sempat didistribusikan lebih luas.
Diduga Terafiliasi Jaringan Internasional
Dalam penyelidikan awal, Bareskrim menduga bahwa jaringan ini terafiliasi dengan sindikat narkoba internasional, mengingat pola distribusi, kualitas sabu yang ditemukan, dan metode penyelundupan yang canggih. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Interpol dan Bea Cukai untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku dari luar negeri.
“Kami tidak akan berhenti di level kurir. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke aktor intelektual dan sumber utama narkoba ini,” tegas Brigjen Mukti.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah sabu yang disita melebihi batas minimal untuk pengenaan hukuman berat.
Perang Terus Berlanjut
Kasus ini menjadi bukti bahwa Batam masih menjadi salah satu jalur strategis peredaran narkoba di Indonesia, terutama karena letaknya yang berdekatan dengan negara tetangga dan akses jalur laut yang luas. Keberhasilan Bareskrim dalam menggagalkan pengiriman 2 kg sabu ini sekaligus menunjukkan bahwa perang melawan narkoba belum selesai.
Kerja sama antara aparat, masyarakat, dan sistem intelijen masih menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika yang terus mengincar generasi muda Indonesia.