Pemerintah Atur Batas Maksimal Penggunaan SIM Card Jadi 9 Nomor
Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan telekomunikasi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menetapkan batas maksimal kepemilikan kartu SIM aktif sebanyak 9 nomor per orang.
Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan penggunaan layanan seluler sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan nomor untuk tindak kejahatan siber, seperti penipuan digital, spam, dan penyebaran hoaks.
Mengapa Harus Dibatasi?
Menurut Kominfo, selama ini terdapat sejumlah individu maupun oknum yang memanfaatkan puluhan hingga ratusan kartu SIM dengan identitas yang sama—bahkan palsu—untuk keperluan yang tidak sah. Ini menciptakan celah besar dalam sistem keamanan digital nasional.
“Pembatasan ini bukan untuk membatasi komunikasi masyarakat, melainkan untuk melindungi mereka dari penyalahgunaan nomor yang tidak bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.
Berdasarkan data terbaru, angka penyalahgunaan nomor seluler yang tidak terdaftar secara valid meningkat dalam dua tahun terakhir, memicu kerugian finansial masyarakat akibat penipuan melalui SMS, panggilan, dan aplikasi chat.
Apa Saja Dampak bagi Pengguna?
Dengan aturan baru ini, setiap individu hanya dapat mendaftarkan maksimal 9 nomor dari seluruh operator seluler yang ada. Jika pengguna sudah memiliki 9 nomor terdaftar, maka pendaftaran nomor baru hanya bisa dilakukan setelah menonaktifkan salah satu yang sudah aktif.
Namun demikian, bagi korporasi atau pelaku usaha yang memerlukan banyak nomor untuk operasional, disediakan jalur khusus melalui pendaftaran entitas bisnis agar bisa memiliki lebih dari batas normal.
Perlindungan Data Jadi Fokus Utama
Selain membatasi jumlah nomor, kebijakan ini juga didesain untuk mendorong verifikasi identitas yang lebih ketat. Setiap registrasi kartu SIM kini diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Hal ini diyakini dapat meminimalisasi penggunaan identitas palsu yang selama ini kerap digunakan oleh pelaku kejahatan digital.
“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun pemilik nomor, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa bersembunyi di balik sistem anonim,” tegas Kominfo.
Kapan Mulai Berlaku?
Aturan pembatasan jumlah kartu SIM ini akan mulai diberlakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan, dengan masa sosialisasi dan transisi bagi masyarakat. Operator seluler akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbarui sistem registrasi dan melakukan verifikasi ulang bila diperlukan.
Masyarakat diimbau untuk mengecek jumlah kartu SIM yang sudah terdaftar atas nama mereka, dan menonaktifkan nomor yang tidak terpakai melalui layanan pelanggan resmi operator masing-masing.
Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman
Kebijakan pembatasan SIM card ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, tertib, dan dapat dipercaya. Di era di mana informasi dapat berpindah dalam hitungan detik, perlindungan data dan identitas bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, operator, dan masyarakat, harapannya sistem telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih bersih dari penyalahgunaan dan memberi manfaat maksimal bagi seluruh pengguna.