Perang Lawan Korupsi Berlanjut: DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru. Setelah fokus menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa komitmen legislatif untuk memerangi kejahatan korupsi belum surut.
Aset Ilegal Jadi Fokus Utama
RUU Perampasan Aset diyakini menjadi salah satu instrumen hukum yang paling ditunggu publik. RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Model ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang telah diterapkan di berbagai negara untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
“Kita ingin memastikan bahwa harta hasil korupsi tidak bisa disimpan begitu saja oleh pelaku atau pihak terkait. RUU ini penting agar negara tidak lagi kalah cepat dalam mengejar aset haram,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR.
Momentum Usai RKUHAP
Dengan hampir rampungnya pembahasan RKUHAP, yang selama ini menyita banyak waktu dan energi legislator, RUU Perampasan Aset kini mendapat ruang prioritas. Beberapa fraksi di DPR menyatakan siap mendorong agar RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan mulai dibahas dalam waktu dekat.
Langkah ini juga sejalan dengan dorongan masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi yang sejak lama meminta pemerintah dan DPR menyegerakan pengesahan undang-undang ini.
Dukungan Publik dan Tantangan Politik
Di tengah masih maraknya kasus korupsi kelas kakap, mulai dari pejabat hingga pelaku bisnis, masyarakat semakin mendesak agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secepat dan sebanyak mungkin.
Namun, RUU ini bukan tanpa tantangan. Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran soal potensi pelanggaran hak asasi dan prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pembahasan nanti akan sangat krusial untuk menyeimbangkan antara kepentingan hukum dan keadilan publik.
Langkah Strategis dalam Reformasi Hukum
Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai akan menjadi langkah strategis dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia, terutama dalam konteks pencegahan dan penindakan korupsi yang lebih efektif. Selain itu, regulasi ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi yang kerap memanfaatkan celah hukum untuk melindungi kekayaan hasil kejahatan.
“Kita sudah lelah melihat koruptor dihukum ringan, lalu menikmati kekayaan di luar negeri. Inilah saatnya kita punya alat hukum yang lebih kuat,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Dengan DPR yang menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset usai RKUHAP, harapan publik pun kembali menyala. Perang melawan korupsi tak bisa hanya mengandalkan hukuman pidana — menghentikan aliran uang kotor dan mengembalikannya ke negara adalah kunci utama. Kini, bola ada di tangan parlemen: akankah mereka benar-benar menepati janji?